Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HKI), yang berfokus terhadap pemilik merek dagang yang nama dagangnya digunakan secara sepihak atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena cybersquatting dan penyalahgunaan merek dagang di platform digital meningkat dikarenakan semakin berkembangnya ekonomi digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normative yang berarti penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem first-to-file dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas tentang merek dan indikasi geografis, hal tersebut memberikan hak perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek dagangnya. Oleh karena itu, sistem telah memberikan hak kepada pemilik merek dagang yang terdaftar untuk melarang penggunaan nama merek atau identitas lainnya oleh pihak lain. Namun, hal ini masih banyak menghadapi tantangan, terutama dalam konteks digital karena masih harus disinkronisasikan antara hukum merek dengan kebijakan platform digital guna menutup celah manipulasi pasar. Selain itu, masih diperlukannya harmonisasi antara regulasi HKI, perlindungan konsumen, dan nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, sangat krusial untuk menjamin kejujuran dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, sangat diperlukannya kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan merek dagangnya agar dapat mengamankan identitas digital dagang dan memperoleh perlindungan atas identitas usaha tersebut. Dengan demikian, sangat diperlukan hubungan antara pemerintah, platform digital, dan pemilik dagang dalam menciptakan perlindungan merek dagang yang lebih efektif di era digital.