Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kedudukan Akad Musyarakah Tidak Tertulis dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Tazki Aziz Kurniawan Baeha; Ayu Rahmadani Siregar; Kaniya Amirah Barkah Daulay; Parhan Arroihan Rambe; Nur Sania Dasopang
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 3 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik kerja sama usaha berbasis akad musyarakah masih banyak dilakukan dalam masyarakat Indonesia, khususnya pada sektor usaha mikro dan tradisional. Dalam praktiknya, akad musyarakah kerap dilaksanakan secara lisan tanpa dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, dengan berlandaskan kepercayaan dan kebiasaan setempat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kedudukan dan keabsahan akad musyarakah tidak tertulis, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akad musyarakah yang tidak dibuat secara tertulis dengan meninjau kesesuaiannya terhadap rukun dan syarat akad dalam fikih muamalah, ketentuan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta kekuatan pembuktiannya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui telaah terhadap literatur fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, akad musyarakah tidak tertulis tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat akad, meskipun pencatatan tertulis dianjurkan untuk menghindari sengketa. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, perjanjian lisan pada prinsipnya diakui keabsahannya, namun memiliki kelemahan dari aspek pembuktian apabila terjadi perselisihan. Temuan ini menunjukkan adanya titik temu antara hukum Islam dan hukum positif dalam mengakui keberlakuan akad lisan, sekaligus menegaskan relevansi konsep living law dalam praktik kerja sama usaha masyarakat.