Pengasuhan anak merupakan salah satu kewajiban utama orang tua yang diakui dalam Hukum Keluarga Islam. Namun, dalam praktik nyata, banyak orang tua yang menghadapi kesulitan ekonomi dan oleh karena itu memilih untuk mempercayakan pengasuhan anak-anak mereka kepada pihak lain yang mereka anggap lebih mampu memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut. Fenomena ini menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama terkait status pengasuhan anak, tanggung jawab orang tua kandung, dan perlindungan hak-hak anak setelah terjadinya pengalihan pengasuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan pengasuhan anak kepada pihak lain karena faktor ekonomi dari perspektif Hukum Keluarga Islam, serta untuk mengkaji implikasinya terhadap tanggung jawab orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan yuridis, dan pendekatan hukum Islam. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, termasuk Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, serta bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan hak asuh anak kepada pihak lain karena keterbatasan ekonomi pada dasarnya diperbolehkan selama bertujuan untuk mencapai kebaikan yang lebih besar dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Namun, penyerahan hak asuh ini tidak membebaskan orang tua kandung dari tanggung jawab mereka terhadap anak, baik dalam hal dukungan finansial, pendidikan, perlindungan, maupun pemeliharaan hubungan orang tua-anak. Dari sudut pandang hukum keluarga Islam, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam segala bentuk pengaturan hak asuh, sehingga setiap keputusan yang diambil oleh orang tua harus bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan anak secara optimal.