Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU OLEH APARTUR SIPIL NEGARA La Hudia; Marten Arie; La Ode Bariun
SYATTAR Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal ILmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan pemilu di Indonesia mempertegas eksistensi dan kewenangan Bawaslu dalam implementasi amanat konstitusi dan peraturan kepemiluan yang dilaksanakan melalui tahapan penyelenggaraan pemilu, baik melalui strategi pencegahan maupun strategi penindakan guna penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai jajaran Bawaslu RI di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh kewenangan secara atrubutif dari UU Pemilu dalam menangani pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan dan kendala Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN meliputi: Temuan/ penerimaan laporan; pengumpulan alat bukti; klarifikasi; pengkajian, Penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang, serta Pemberian rekomendasi. Sedangkan kendala pelaksanaan kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN adalah: Adanya permasalahan hukum berupa pembatasan waktu dalam penerimaan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN, Keterbatasan dalam menerapkan delik tindak pidana Pemilu kepada ASN, serta Terdapat pengaturan yang tidak singkron tentang pengaturan kajian penanganan pelanggaran pemilu oleh ASN dalam regulasi (Perbawaslu 6 tahun 2018 dan Perbawaslu 7 Tahun 2018)
WEWENANG PENYELESAIAN DAN BENTUK PELANGGARAN ADMINSTRASI PEMILU Yasir Arafa; La Hudia
SYATTAR Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal: Studi Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu. Untuk menyelesaikan pelanggaran adminstrasi pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, pembentuk undang-undang mendesain keberadaan lembaga untuk menyelesiakannya di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran adminstrasi pemilu dan untuk mengetahui lembaga yang berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primernya dan literature-literatur pendukung seperti buku-buku yang berkaitan dengan penulisan artikel ini sebagai bahan hukum sekundernya. Hasil Penelitian menunjukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dibedakan dalam dua bentuk yakni pelanggaran adinstrasi pemilu, dan pelanggaran adminstrasi Pemilu yang bersifat terstruktur,sistematis dan masif (TSM). Yang dapat dibedakan berdsaarkan objek pelanggarannya; Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Luar Negeri berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Pengawas Pemilu ad hoc (Panwaslu Kecamatan) menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada pengawas pemilu secara berjenjang. Panwaslu kelurahan/Desa menerima dan menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara