Syattar; Studi Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan
Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal ILmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan

KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU OLEH APARTUR SIPIL NEGARA

La Hudia (Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara)
Marten Arie (Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar)
La Ode Bariun (Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Pelaksanaan pemilu di Indonesia mempertegas eksistensi dan kewenangan Bawaslu dalam implementasi amanat konstitusi dan peraturan kepemiluan yang dilaksanakan melalui tahapan penyelenggaraan pemilu, baik melalui strategi pencegahan maupun strategi penindakan guna penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai jajaran Bawaslu RI di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh kewenangan secara atrubutif dari UU Pemilu dalam menangani pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan dan kendala Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN meliputi: Temuan/ penerimaan laporan; pengumpulan alat bukti; klarifikasi; pengkajian, Penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang, serta Pemberian rekomendasi. Sedangkan kendala pelaksanaan kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN adalah: Adanya permasalahan hukum berupa pembatasan waktu dalam penerimaan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN, Keterbatasan dalam menerapkan delik tindak pidana Pemilu kepada ASN, serta Terdapat pengaturan yang tidak singkron tentang pengaturan kajian penanganan pelanggaran pemilu oleh ASN dalam regulasi (Perbawaslu 6 tahun 2018 dan Perbawaslu 7 Tahun 2018)

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

syattar

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

SYATTAR merupakan Jurnal Ilmiah. Nama SYATTAR merupkan penggabungan dari kata Syari’ah (Hukum Islam ) dan Tarbiyah (Pendidikan Islam). Jurnal SYATTAR akan memuat Studi Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan dengan kategori keilmuannya adalah “Agama”. Bahasa yang digunakan dalam artikel adalah Bahasa ...