Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-perundangan mengenai perlindunganPekerja Migran Indonesia. Namun banyaknya Pekerja Migran Indonesia di luar negeriternyata berbuntut banyaknya masalah-masalah yang dihadapi oleh Pekerja Migran. Dalampenelitian ini, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana perlindungan Pekerja MigranIndonesia menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta bagaimana systemperlindungan yang diberikan pemerintah di Desa. Dalam melakukan penelitian ini penulismenggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Metode yangdigunakan untuk mengumpulkan data yaitu Wawancara Langsung, Observasi serta dokumenmelalui buku-buku, media internet dan lain-lain, data- data tersebut didapatkan dari bahanhukum berkaitan dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan kasus indikasiTrafficking. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan: 1) Peran PentingKepala Desa terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-UndangNomor 18 Tahun 2017, perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untukmelindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesiadan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhankegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi,dan sosial; 2) Sistem perlindungan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagiPekerja Migran Indonesia sejauh ini dapat dilihat dari bentuk peraturan perundangan yangdikeluarkan sebagai respon terhadap kebutuhan Pekerja; 3) Migran Indonesia. Indikator ataskondisi perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia setidaknya dapat dilihat dari tigaaspek yaitu pra penempatan, penempatan, serta purna penempatan.