Penegakan Hukum terhadap kapal yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena masih terjadinya kapal-kapal yang berlayar tanpa memiliki SPB, baik pada jalur pelayaran tradisional maupun di wilayah perairan yang pengawasannya relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum belum berjalan secara optimal, meskipun secara normatif pengaturan mengenai kewajiban SPB telah jelas. Akibatnya, tujuan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan pelayaran, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pengguna jasa transportasi laut belum sepenuhnya tercapai. Hambatan dan Upaya dalam Penegakan Hukum Terhadap Kapal Yang Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa bahwa pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum sebagian pemilik kapal dan nahkoda, keterbatasan personel serta sarana pengawasan di wilayah perairan yang luas, tekanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan belum optimalnya sistem pelayanan penerbitan SPB. Kondisi tersebut menyebabkan penegakan hukum belum sepenuhnya efektif dan masih ditemukannya kapal yang berlayar tanpa SPB. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap kapal yang tidak memiliki SPB di Kabupaten Kepulauan Meranti meliputi penguatan koordinasi antara Syahbandar, Kepolisian Perairan, dan pemerintah daerah; peningkatan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah perairan; serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pemilik kapal dan nahkoda.