Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam praktiknya tidak terlepas dari potensi munculnya sengketa medis antara pasien dengan tenaga medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Sengketa tersebut umumnya berkaitan dengan dugaan kelalaian medis, malpraktik, kesalahan diagnosis, ataupun ketidakpuasan pasien terhadap hasil pelayanan medis yang diberikan. Dalam beberapa tahun terakhir, penyelesaian sengketa medis di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkatnya penggunaan jalur litigasi, bahkan tidak jarang langsung dibawa ke ranah hukum pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian profesi maupun alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga medis yang pada akhirnya dapat mempengaruhi independensi profesional serta kualitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia serta mengkaji penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian sengketa medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice memiliki relevansi yang kuat untuk diterapkan dalam penyelesaian sengketa medis karena menekankan pada dialog, rekonsiliasi, serta pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien. Pendekatan ini tidak hanya memberikan ruang bagi pemulihan kerugian yang dialami pasien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dari potensi kriminalisasi yang tidak proporsional. Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam sengketa medis juga sejalan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat yang menjadi nilai dasar dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta mekanisme kelembagaan yang mampu mengintegrasikan pendekatan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa medis guna mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.