Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Protection for Cyberbullying Victims Through Social Engineering in Cybercrime Rizky Wijayanto; Ahmad Ma’mun Fikri; Yan Nurcahya; Arba'iyah Mohd Noor
RechtIdee Vol 20, No 2 (2025): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v20i2.32443

Abstract

The development of information and communication technology has created a new space for interaction through digital media, bringing not only benefits but also various forms of cybercrime, one of which is cyberbullying. This phenomenon is increasingly complex when carried out through social engineering techniques, namely the psychological manipulation of victims to obtain information, instill fear, or pressure them mentally and socially. Social engineering-based cyberbullying not only impacts the victim's psychological aspects but also causes social, reputational, and even economic losses. This article aims to analyze the forms of cyberbullying that use social engineering and examine the legal protections available to victims within the cyber law framework in Indonesia. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach, which examines related regulations, such as the Electronic Information and Transactions Law, the Criminal Code, and other relevant regulations. The results of the study indicate that although positive legal instruments have provided a basis for protection for victims of cyberbullying, regulations related to social engineering are still implicit and have not been specifically regulated. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, improve digital literacy, and adopt an integrated preventive and repressive approach to ensure effective legal protection for victims of cyberbullying in the digital era.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Berbasis Social Engineering dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Indonesia Rizky Wijayanto; Ahmad Ma'mun Fikri
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3798

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan risiko terjadinya cyberbullying di Indonesia, sementara pengaturan hukum yang berlaku belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik tindak pidana tersebut, seperti anonimitas pelaku, dampak psikologis terhadap korban, dan penggunaan modus social engineering. Kondisi tersebut mengakibatkan perlindungan hukum bagi korban belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying berbasis social engineering dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum memberikan pengaturan yang secara khusus mengakomodasi karakteristik cyberbullying, sehingga penanganan perkara masih cenderung disamakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui perumusan definisi cyberbullying yang lebih jelas, mekanisme perlindungan dan pemulihan korban, serta peningkatan literasi digital dan optimalisasi sistem pengaduan yang didukung kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying di Indonesia.