Lidya Desrika
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Putusan Nomor 50 P/Hum/2018 Pembatalan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris Romli SA; Muhamad Sadi Is; Lidya Desrika
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 2 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/elqonun.v1i2.21729

Abstract

Notaris merupakan profesi jabatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pihak yang dipercaya dan dapat mengemban amanah dalam hal pemenuhan alat bukti tertulis yang digunakan sebagai dasar pembuktian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui probelamtika apa saja yang timbul dan apa upaya ke depan yang harus dilakukan pemerintah mengenai mekanisme dan Proses Pengangkatan Notaris Putusan Mahkamah Agung Nomor 50/P/HUM/2018. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, konseptual dan filsafat, serta karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa sejatinya pengangkatan notaris merupakan salah satu aspek yang harus di perhatikan lebih oleh negara, karena proses pencapaian untuk diangkat menjadi seorang notaris tidaklah mudah dan harus melewati upaya yang cukup panjang, sehingga apabila pengangkatan notaris tidak diprioritaskan tiap tahunnya maka akan menimbulkan ledakan angka calon notaris yang tidak memiliki kepastian hukum mengenai kapan dirinya akan di angkat, upaya kedepan yang dapat dilakukan adalah pemerintah harus segera mereformulasikan pengaturan pengangkatan dan menghentikan moratorium agar memberikan kepastian hukum bagi para calon notaris yang akan melakukan pengangkatan.