Nesia Novita Anmunanda
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menggugat Ambang Batas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Pemenuhan Hak Konstitusi Warga Negara Nesia Novita Anmunanda; Muhamad Sadi Is; Romli SA
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 2 No 1 (2024): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/elqonun.v2i1.23861

Abstract

Eksistensi konstitusi dalam suatu negara adalah sebuah keharusan, yang mana dalam pembentukannya diperoleh berdasarkan mufakat, yang menjadikan konstitusi ini bersifat mengikat dan mempunyai berkekuatan hukum yang tetap. Dalam praktik ketatanegaraan, negara konstitusional adalah negara yang telah menakhlikkan Undang-Undang dan tata kelola aturan yang bersedia melegalkan fungsi kekuasaan dalam pemerintahan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atas prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara tersebut menganut filosofi kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi/validasi konstitusinya adalah rakyat. Bahwa secara material pokok persoalan Presidential Threshold dapat diselesaikan secara legal research dan bukan sebagai Ne Bis In Idem, atau juga dapat dimulai kembali dengan “carrying out obligations by carrying out repairs” dengan serta mempertimbangkan/ flashback putusan terdahulu dan dijadikan serangkaian perpaduan atau orientasi terkini, sebagai bentuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi atas tuntutan dalam gugatan yang penulis ajukan. Sebagaimana metode Penelitian dalam penulisan Thesis ini yaitu menggunakan teknik penelitian hukum “Legal Reseach”. Pada hakikatnya, istilah “Open Legal Policy” tidak sepatutnya menjadi alasan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian materiil atas Pasal a quo, dan penghapusan sistem Presidential Threshold adalah solusi utama untuk menjalankan pemilihan umum konstitusional pada tahun 2024 mendatang, dengan berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan Jadikan Presidential Threshold 20 persen menjadi 0 persen.