Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendampingan Hukum Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Probolinggo Dalam Upaya Restorative Justice Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Jabatan Supriatin Nur Fitria; Nita Maulidatus Silfia; Mohammad Anton Suryadi
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 4 No. 4 (2026)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v4i4.2190

Abstract

Tindak pidana penipuan dengan modus jual beli jabatan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi. Penyelesaian perkara melalui proses peradilan pidana formal sering kali memerlukan waktu yang lama dan belum sepenuhnya mampu memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta rekonsiliasi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendampingan hukum oleh Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Probolinggo dalam upaya penerapan restorative justice bagi pelaku penipuan jual beli jabatan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas IIB serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, serta wawancara dengan advokat dan paralegal Posbakumadin Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum oleh Posbakumadin dilakukan secara bertahap mulai dari konsultasi hukum, pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan, serta fasilitasi mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Pendampingan ini terbukti efektif dalam mendorong tercapainya pemulihan kerugian korban serta menghasilkan putusan pidana yang lebih ringan, yaitu 3 bulan penjara, meskipun ancaman pidana maksimal mencapai 4 tahun. Namun demikian, pelaksanaan restorative justice masih menghadapi beberapa hambatan seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif, resistensi emosional korban, serta perbedaan interpretasi antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih optimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.