Wardatul Baqiyyah
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH JUAL BELI ONLINE MYSTERI BOX DI MARKET PLACE LAZADA Uum Ummul Muhimmah; Muflih Adi Laksono; Wardatul Baqiyyah
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli merupakan transaksi yang sudah umum dilakukan masyarakat saat ini tidak terkucuali yang dilakukan secara online melalui platform toko online salah satunya Lazada, terdapat jual beli Mystery Box yang mana Mystery Box itu adalah salah satu Item yang ditawarkan oleh beberpa mitra Lazada. Pokok permasalan utamanya yang terdapat di dalam toko online Lazada ini diindikasikan adanya penjualan barang dengan sistem Mystrery Box (random) yang mana dalam jual beli ini konsumen di iming-imingi dengan hadiah menarik yang ada di dalam Mystery Box tersebut. Hal ini membuat para konsumen tertarik dan penasaran untuk menguji keberuntungan nya dengan cara membeli Mystery Box. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Syariah Jual Beli Online Mysteri Box di Market Place Lazada dan untuk mengetahui faktor mudarat dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Jual Beli Online Mysteri Box Di Market Place Lazada. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research yaitu penelitian perpustakaan yang sumber datanya yaitu data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya dan juga data sekunder yaitu data tambahan atau pelengkap. Menurut Hukum Ekonomi Syariah karena masih mengandung unsur Maisir (mengundi nasib), Gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan dharar (bahaya) yang dari keempat unsur tersebut dapat menimbulkan permusuhan antara penjual dan pembeli sehingga hukum jual beli sistem mysteri box menjadi haram, sedangkan syarat jual beli dalam Hukum Ekonomi Syariah haruslah berupa sesuatu yang halal.