Jual beli merupakan transaksi yang sudah umum dilakukan masyarakat saat ini tidak terkucuali yang dilakukan secara online melalui platform toko online salah satunya Lazada, terdapat jual beli Mystery Box yang mana Mystery Box itu adalah salah satu Item yang ditawarkan oleh beberpa mitra Lazada. Pokok permasalan utamanya yang terdapat di dalam toko online Lazada ini diindikasikan adanya penjualan barang dengan sistem Mystrery Box (random) yang mana dalam jual beli ini konsumen di iming-imingi dengan hadiah menarik yang ada di dalam Mystery Box tersebut. Hal ini membuat para konsumen tertarik dan penasaran untuk menguji keberuntungan nya dengan cara membeli Mystery Box. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Syariah Jual Beli Online Mysteri Box di Market Place Lazada dan untuk mengetahui faktor mudarat dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Jual Beli Online Mysteri Box Di Market Place Lazada. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research yaitu penelitian perpustakaan yang sumber datanya yaitu data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya dan juga data sekunder yaitu data tambahan atau pelengkap. Menurut Hukum Ekonomi Syariah karena masih mengandung unsur Maisir (mengundi nasib), Gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan dharar (bahaya) yang dari keempat unsur tersebut dapat menimbulkan permusuhan antara penjual dan pembeli sehingga hukum jual beli sistem mysteri box menjadi haram, sedangkan syarat jual beli dalam Hukum Ekonomi Syariah haruslah berupa sesuatu yang halal.