Mukorobin Sulung Hidayat
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM LEGALISASI SISTEM HUKUM ISLAM DI INDONESIA Dul Jalil; Mohamad Mahrusillah; Mukorobin Sulung Hidayat
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh masalah bagaimana rumusan dan pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia serta bagaimana legalisasi KHI dalam sistem Hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengacu kepada sumber primer yaitu “Kompilasi Hukum Islam” dan ditambah dengan buku-buku lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan metode penulisan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik yaitu dengan jalan mengumpulkan informasi aktual secara terperinci dari data yang diperoleh. Adapun hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu, pertama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hukum Islam yang digagas oleh negara mempunyai dua pandangan, yaitu pandangan agama dan pandangan penguasa. Sebagai Hukum Islam, KHI mempunyai karakter otonom. Sedangkan sebagai peraturan yang dilegitimasi oleh negara pada masa kekuasaan Orde Baru, selain tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan, KHI juga mempunyai karakter konservatif dan reduksionisme. Kedua, pembangunan fiqih yang berkeperibadian Indonesia dalam konteks masa kini, selain harus dikembangkan dengan membangun rumusan ushul al-fiqh yang berkeperibadian Indonesia, harus pula diselaraskan dengan rumusan hubungan antara agama (Islam) dan negara yang lebih harmoni, dengan tidak membiarkan agama dan aspek ajarannya digunakan oleh penguasa demi mendapatkan keuntungan yang sesaat, dan memperjelas pula kedudukan negara sebagai pengemban amanat rakyat bukan sebagai pemegang kedaulatan.