Akhmad Baizuri
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSTRUKSI PEMIKIRAN EKONOMI SYARI’AH KH. MA’RUF AMIN Uum Ummul Muhimmah; Fitry Primadona; Akhmad Baizuri
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk membedah pemikiran ekonomi syariah KH. Ma’ruf Amin dan relevansinya terhadap hukum perekonomian di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai pemikiran ekonomi syari’ah KH. Ma’ruf Amin. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan pemikiran KH. Ma’ruf Amin tentang Ekonomi Syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, konsep Ekonomi Syariah KH. Ma’ruf Amin terdiri dari tiga prinsip, yakni keadilan, keumatan, dan kedaulatan. Ketiga konsep ini satu sama lain saling berkaitan untuk menciptakan kesejahtraan masyarakat. Pertama, keadilan ekonomi didasari ekonomi moral (moral economy) yang memiliki spirit nilai-nilai keagamaan (ekonomi syari’ah), kemanusian dan keadilan sosial (social justice). Kedua, ekonomi keumatan yang berarti semangat ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) sehingga berpihak kepada rakyat. Ketiga, prinsip kedaulatan ekonomi, berisikan semangat nasionalisme ekonomi yang memegang prinsip kemandirian dan memberdayakan yang lemah agar memiliki daya saing. Kedua, konsep yang ditawarkan oleh KH. Ma’ruf Amin dalam menyelesaikan masalah hukum ekonomi syariah, yakni; al-taysir al-manhaji, Revitalisasi Tahqiq al-Manath, I’adah al-Nazhar, dan Tafriq al-Halal min al-Haram, dinilai bermanfaat dan memiliki relevansi bagi perkembangan hukum perekonomian di Indonesia, khususnya dalam hukum perekonomian syariah. Di mana, pemerintah telah mulai menunjukkan kebijakan yang jelas terkait dengan pengembangan ekonomi syariah.