Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep pertanggungjawaban notaris berbasis klasifikasi cacat formil secara sistematis, serta menganalisis implikasinya terhadap prinsip kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem kenotariatan Indonesia. Berangkat dari problematika tersebut, penelitian ini merumuskan pertanyaan: (1) bagaimana konstruksi normatif pertanggungjawaban notaris atas cacat formil dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi; (2) bagaimana model klasifikasi cacat formil yang sistematis dan proporsional; serta (3) bagaimana implikasi model tersebut terhadap kepastian dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach. Sumber bahan hukum meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peraturan terkait lainnya, doktrin hukum, serta analisis terhadap sejumlah putusan pengadilan yang relevan dalam kurun waktu lima belas tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat formil tidak bersifat tunggal, melainkan dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yaitu: (1) cacat formil administratif ringan; (2) cacat formil substantif-prosedural; (3) cacat formil berat (esensial); dan (4) cacat formil akibat kelalaian profesional (negligence). Masing-masing kategori memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan harus dihubungkan secara proporsional dengan bentuk pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana. Rekonstruksi ini memberikan kerangka evaluatif yang lebih sistematis dalam menilai derajat kesalahan dan dampak hukum suatu cacat formil, sehingga mampu memperkuat konsistensi penegakan hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hukum yang seimbang antara kepentingan masyarakat dan profesi notaris. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembaruan regulasi dan konsolidasi praktik yurisprudensi di bidang kenotariatan.