Menurut UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, pendidikan tinggi dan perguruan tinggi memiliki arti yang berbeda. Perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, yaitu kelembagaan yang dapat berupa akademik, politeknik, sekolah tinggi, institusi dan universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ketiga kewajiban ini menjadi pembeda antara perguruan tinggi dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dapat dipandang sebagai suatu proses yaitu proses produksi. Sebagai proses produksi perguruan tinggi adalah semacam perusahaan atau industri dalam hal ini industri jasa. Sebagai suatu industri, perguruan tinggi harus dikelola menurut asas-asas ekonomi perusahaan. Ketika suatu lembaga di pandang sebagai proses produksi, maka tidak terlepas dari proses manajemen dengan pendekatan bisnis. Aktivitas di perusahan bisa di adopsi di lembaga pendidikan, namun memiliki tujuan dan nilai-nilai yang berbeda. Dapat disimpulkan manajemen perguruan tinggi merupakan kemampuan mengatur dan mengelola perguruan tinggi secara integral dan menyeluruh dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi.