Akhmad Aufa Rizqulloh
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eigenrichting in Law Number 1 of 2023: Through the Lens of Legal Objectives: Eigenrichting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Kacamata Tujuan Hukum Farhan Azmy Rahmadsyah; Akhmad Aufa Rizqulloh
Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : PT Syamilah Literasi Islami

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Main hakim sendiri (eigenrechting) merupakan perbuatan tercela dan juga menyimpang dari nilai-niali moral manusia. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) didefinisikan sebagai perilaku individu atau kelompok yang bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum. Namun sejatinya tindakan atau perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman setidaknya ada beberapa pasal yang dapat dikenakan oleh pelaku tindakan eigenrichting yang diatur dalam KUHP baru, yakni: Pada Bab 22 mengenai penganiayaan, Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 466 sampai Pasal 471 KUHP dapat dikenakan pidana. Dalam konteks yang lain tindakan ini terjadi karena ketidak seimbangan hak-hak antara pelaku dan korban. terlebih lagi perbuatan main hakim sendiri melangkahi dari aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana, sehingga tindakan main hakim sendiri juga dapat dipidana dengan pidana penjara. Menurut dari perspektif penulis dari teori hukum dan pasal-pasal di KUHP baru yang sudah penulis sebutkan, sejatinya sudah sesuai dengan tujuan hukum mengenai hukuman bagi pelaku main hukim sendiri atau eigenrichting. Karena setiap orang berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri, terlepas awalnya dia menjadi pelaku tindak pidana ataupun tidak, karena jika setelah melakukan sebuah kejahatan lalu dia dihakimi oleh orang lain selain pihak yang berwenang, secara hakikatnya dia adalah korban tindakan kejahatan. Disisi lain terdapat juga hak-hak korban dari kejahatan eigenrichting untuk melindungi dari orang-orang yang mengambil hak dia untuk diadili oleh aparat penegak hukum yang semestinya dijalankan terlebih dahulu.