Indonesia adalah negara hukum, sesuai bunyi dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Maka dalam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan hendaklah berdasarkan norma hukum, jangan sampai perbuatan kita melanggar norma hukum. Maraknya kasus bullying terhadap anak di Indonesia membuat penulis tertarik meneliti soal efektifitas regulasi perundang-undangan Indonesia dalam penanganan kasus bullying anak yang ada di Indonesia berdasarkan tujuan hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah di atas diantaranya; UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, KUHP (UU No 1 Tahun 2023), dan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan beberapa peraturan pendukung lainnya. Setelah melakukan beberapa penjabaran dan penjelasan penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama tidak ada permasalahan signifikan terhadap regulasi hukum Indonesia, namun ada beberapa tambahan. Kedua, ada pelaksanaan regulasi yang efektif maupun tidak. Ketiga, penulis berharap untuk oknum yang terlibat dan bertugas untuk lebih jujur dan tegas demi kemajuan hukum yang ada di Indonesia.