Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu Negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari Negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan Negara itu.Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu Negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoprasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang di tetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional.Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegitan perikanan yang melanggar hukum. Walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yang terjadi di WPP-RI, namun dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, (2005-2010) dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA sebagian besar terjadi di ZEE ( Exlusive Ekonomi Zone ). Kegiatan illegl fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KIA).Beberapa modus atau jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, anatar lain: Penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Periakan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)), memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaiman ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap, pelanggaran ketaatan berpangkalan), pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan,registrasi, dan perizinan kapal),transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestrarikan sumberdaya ikan.