Yosua D. Prasetyo
Universitas Kristen Satya Wacana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Pemerintahan Jokowi dalam Menangani Kasus Tppo di Kawasan Asia Tenggara Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2023 Yosua D. Prasetyo; Christian H. J. De Fretes; Indra Wisnu Wibisono
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2025): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i2.2761

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Perpres Nomor 19 Tahun 2023 dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan menelaah berbagai literatur yang relevan terkait strategi pemerintahan Jokowi dalam menangani TPPO, khususnya melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2023 dan implikasinya di kawasan Asia Tenggara. Data yang terkumpul dianalisis melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan penyajian data, guna memperoleh pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi persoalan krusial yang sulit diberantas, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Indonesia sebagai negara yang cukup terdampak menunjukkan komitmen nyata dalam menanggulangi permasalahan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO. Kebijakan ini mencakup upaya perlindungan di tingkat nasional dan kerja sama regional, serta terbukti memberikan dampak positif berupa penurunan angka kasus TPPO pasca-pandemi Covid-19. Hal ini menandakan bahwa Perpres tersebut efektif sebagai langkah sistematis dalam menangani TPPO. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, baik dari aspek koordinasi antarinstansi dalam negeri maupun dari sisi kolaborasi antarnegara di kawasan ASEAN. Secara keseluruhan, Perpres ini menjadi representasi nyata dari keseriusan pemerintah Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dalam memberikan perlindungan bagi warganya dari kejahatan perdagangan orang.