Bagus Cahyono
Universitas Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Atas Akta Cessie yang Dilakukan Secara Sepihak oleh Pihak Bank Selaku Kreditur Utama Patin Shofi; Bagus Cahyono; Fendy Setyawan; Firman Adonara
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2025): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i2.3083

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan hukum akta cessie yang dilakukan secara sepihak oleh pihak bank selaku kreditur utama, serta menilai implikasinya terhadap kedudukan hukum debitur dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji norma hukum, asas, dan doktrin yang mengatur pelaksanaan cessie secara sepihak dalam praktik perbankan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis ketentuan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Fidusia, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah pandangan para ahli hukum ketika regulasi belum mengatur secara tegas persoalan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta cessie yang dilakukan secara sepihak oleh bank tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap debitur, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata yang mensyaratkan pemberitahuan atau persetujuan tertulis dari debitur. Dengan demikian, pengalihan piutang tanpa pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa kedudukan hukum debitur tetap melekat pada kreditur lama sampai adanya pemberitahuan resmi mengenai pengalihan hak tagih kepada kreditur baru. Berdasarkan putusan pengadilan yang relevan, pelaksanaan cessie harus melibatkan atau sekurang-kurangnya memberitahukan pihak debitur untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak dalam hubungan perbankan.