Fendy Setyawan
Universitas Jember

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Hukum Atas Akta Cessie yang Dilakukan Secara Sepihak oleh Pihak Bank Selaku Kreditur Utama Patin Shofi; Bagus Cahyono; Fendy Setyawan; Firman Adonara
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2025): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i2.3083

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan hukum akta cessie yang dilakukan secara sepihak oleh pihak bank selaku kreditur utama, serta menilai implikasinya terhadap kedudukan hukum debitur dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji norma hukum, asas, dan doktrin yang mengatur pelaksanaan cessie secara sepihak dalam praktik perbankan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis ketentuan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Fidusia, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah pandangan para ahli hukum ketika regulasi belum mengatur secara tegas persoalan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta cessie yang dilakukan secara sepihak oleh bank tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap debitur, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata yang mensyaratkan pemberitahuan atau persetujuan tertulis dari debitur. Dengan demikian, pengalihan piutang tanpa pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa kedudukan hukum debitur tetap melekat pada kreditur lama sampai adanya pemberitahuan resmi mengenai pengalihan hak tagih kepada kreditur baru. Berdasarkan putusan pengadilan yang relevan, pelaksanaan cessie harus melibatkan atau sekurang-kurangnya memberitahukan pihak debitur untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak dalam hubungan perbankan.
Konflik Kepentingan Dalam Perusahaan dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Bagus Eko Tri Cahyono; Ermanto Fahamsyah; Fendy Setyawan
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.4109

Abstract

Konflik kepentingan dalam perusahaan merupakan permasalahan yang sering muncul akibat adanya perbedaan kepentingan antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan perusahaan maupun pemegang saham minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham minoritas dalam kasus konflik kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan konflik kepentingan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengadopsi prinsip fiduciary duty yang mewajibkan direksi dan komisaris bertindak dengan itikad baik, loyalitas, serta kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya larangan yang dirumuskan secara eksplisit, lemahnya mekanisme pengawasan, serta kesulitan pembuktian dalam proses penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas telah diakomodasi melalui berbagai instrumen, antara lain hak gugatan derivatif (derivative action), hak meminta pembelian kembali saham (appraisal right), hak mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham, dan hak memperoleh keterbukaan informasi. Meskipun demikian, implementasinya masih terkendala oleh dominasi pemegang saham mayoritas, keterbatasan akses terhadap upaya hukum, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan transparansi, serta optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif bagi pemegang saham minoritas