Ruth Evelina Mariana Lumbantoruan
Universitas HKBP Nomennsen Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembelaan Hukum Untuk Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Prespektif Hukum Pidana Ruth Evelina Mariana Lumbantoruan; Roida Nababan
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 2 (2026): Desember
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i2.3785

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dilihat melalui lensa hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada periode setelah implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang membahas pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT). Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana hukum pidana menawarkan perlindungan kepada individu yang terdampak kekerasan dalam rumah tangga, untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum di dunia nyata, dan untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi dalam memastikan perlindungan hukum. Metodologi penelitian yuridis normatif, yang mencakup kerangka legislatif yang relevan, wawasan dari para ahli, dan putusan pengadilan, digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PKDRT telah menetapkan struktur hukum yang lebih baik dan lebih menyeluruh, berbagai elemen seringkali menghambat perlindungan korban, termasuk keberadaan norma sosial patriarki yang signifikan, tantangan dalam penegakan hukum selama fase investigasi dan persidangan, dan kurangnya pemahaman publik tentang hukum. Kesimpulan Meskipun Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah menciptakan kerangka hukum yang komprehensif, perlindungan korban seringkali terhambat oleh beberapa faktor. Temuan menunjukkan peningkatan tindakan katarsis (pemenjaraan pelaku) dibandingkan dengan perlindungan preventif seperti "rumah aman". Tantangan utama meliputi norma sosial patriarki yang kuat yang menyamakan kekerasan dalam rumah tangga, hambatan khusus terhadap investigasi dan persidangan, dan rendahnya pemahaman publik tentang hukum. Penegakan hukum yang efektif tetap terhambat oleh lambatnya kolaborasi kelembagaan dan stigma sosial.