Yeti Kurniati
Universitas Langlang Buana Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Etika Profesi Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Hukum Nanik Widihastuti; Rano Budi; Ajat Sudrajat; Roy Apon; Yeti Kurniati
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2025): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i2.3902

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif hukum, khususnya terkait pelaksanaan tugas profesional, bentuk pelindungan hukum, serta konsekuensi atas pelanggaran etik dan disiplin profesi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan pelaksana, kode etik profesi, serta literatur hukum dan etika kesehatan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi kesehatan merupakan pedoman moral yang mengikat setiap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan berlandaskan prinsip otonomi, beneficence, non-maleficence, dan justice, serta menjunjung tinggi kerahasiaan, kejujuran, integritas, dan loyalitas profesional. Dalam perspektif hukum, tenaga kesehatan memperoleh pelindungan sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik. Pelanggaran etik tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum, namun keduanya memiliki mekanisme penegakan tersendiri melalui Majelis Kehormatan Etik dan Majelis Disiplin dengan sanksi yang bervariasi mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin praktik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pasien, profesi, serta kepentingan umum. Dengan demikian, sinergi antara norma etik dan norma hukum menjadi instrumen penting dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan, melindungi pasien, serta menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap profesi tenaga kesehatan.