Puput Cahyani
Universitas Mulawarman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Hak Royalti Pencipta Lagu Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Puput Cahyani; Emilda Kuspraningrum; Deny Slamet Pribadi
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 (2025): AGUSTUS
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v17i2.3512

Abstract

Latar Belakang: Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atas karya mereka. Hak ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pencipta agar mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti dari pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial. Royalti ini diberikan kepada pemegang hak cipta yang telah bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang belum bergabung. Namun, distribusi royalti hanya dilakukan kepada anggota LMK, sementara pencipta yang tidak tergabung tidak menerima hak ekonominya berupa royalti. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder, serta menggabungkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan untuk mengkaji kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti pencipta lagu dan akibat hukumnya bagi pencipta yang belum menjadi anggota LMK. Hasil Penelitian: Pencipta yang belum bergabung ke LMK, royalti yang dihimpun oleh LMKN disimpan hingga dua tahun, setelah itu dialihkan menjadi dana cadangan jika pencipta tidak bergabung ke LMK dalam batas waktu selama 2 tahun. Mekanisme seperti ini dimaksudkan untuk melindungi hak ekonomi pencipta, Namun dapat mengganggu hak eksklusif pencipta, mengingat royalti hanya didistribusikan jika pencipta terdaftar dalam LMK karena di dalam peraturan memuat aturan yang bersifat administratrif. Aturan ini menimbulkan ketidakseimbangan karena hak ekonomi pencipta non-anggota LMK tidak sepenuhnya terlindungi tanpa pemenuhan persyaratan administratif yaitu bergabung ke LMK Kesimpulan: Pengelolaan royalti yang diatur berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta, namun menimbulkan ketidakseimbangan karena hanya anggota LMK yang menerima royalti, sementara pencipta non-anggota LMK kehilangan hak ekonominya jika tidak memenuhi syarat administratif berupa keanggotaan LMK.