Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan instrumen penting dalam sistem pendaftaran tanah untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penerbitan SHM yang tidak memenuhi asas kecermatan sehingga menimbulkan cacat administrasi dan sengketa pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum disfungsi asas kecermatan terhadap keabsahan SHM yang timbul dalam sengketa perbuatan melawan hukum serta menganalisis tanggung jawab hukum Kantor Pertanahan atas penerbitan SHM yang tidak memenuhi asas kecermatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, disfungsi asas kecermatan dalam penerbitan SHM berimplikasi pada cacat substansi atau legalitas materiil sertifikat sebagai KTUN, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan data yang tidak akurat dan bertentangan dengan AUPB dapat dibatalkan. Kedua, Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab hukum yang diwujudkan melalui perbaikan data pertanahan, mediasi, pembatalan sertifikat, serta bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai ketentuan hukum administrasi dan hukum perdata guna memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, penerapan asas kecermatan merupakan syarat fundamental untuk menjamin keabsahan sertifikat, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.