Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah badan usaha yang berlandaskan prinsip keanggotaan dan sistem ekonomi kekeluargaan, dibentuk untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan dimensi ekonomi, sosial, dan kelembagaan yang terkait erat dengan struktur birokrasi negara. Artikel ini menganalisis status hukum pensiunan PNS sebagai pengurus KPRI di tengah ketidakjelasan normatif, meskipun tidak lagi berstatus ASN namun masih sering menjabat dalam kepengurusan koperasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis difokuskan pada harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Hasil kajian menunjukkan adanya ketegangan normatif antara prinsip keanggotaan koperasi berbasis ASN aktif dengan praktik inklusi pensiunan dalam struktur pengurus koperasi. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pensiunan PNS berada dalam wilayah hukum yang ambigu (legal grey area), sehingga penafsiran AD/ART tidak dapat melampaui norma hukum yang lebih tinggi berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori. Oleh karena itu, keterlibatan pensiunan PNS dalam kepengurusan koperasi hanya dapat dibenarkan apabila ditempatkan dalam fungsi profesional non-substantif yang tidak bertentangan dengan syarat legal formal organisasi koperasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kelembagaan KPRI agar lebih adaptif terhadap perubahan status kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam tata kelola koperasi.