Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Relevansi Konsep Riba dalam Pembiayaan Berbasis Digital Asset dan Cryptocurrency: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Maydya Wimbuh Harahap; Salwa Khatami Fauzi; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 04 (2026): April 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam sistem keuangan digital, khususnya melalui ekosistem decentralized finance (DeFi). Praktik seperti crypto lending, staking, dan yield farming memungkinkan pemilik aset kripto memperoleh imbal hasil melalui mekanisme peminjaman, penguncian aset, dan penyediaan likuiditas. Di sisi lain, praktik tersebut menimbulkan persoalan dalam hukum ekonomi syariah karena sering kali mengandung pola keuntungan yang bersifat tetap dan ditentukan sejak awal, yang menyerupai sistem bunga. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan normatif syariah, melalui analisis terhadap Al-Qur’an, hadis, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa struktur akad dalam pembiayaan berbasis cryptocurrency pada umumnya belum memiliki kejelasan yang memadai, sehingga berpotensi mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Crypto lending cenderung memenuhi karakteristik riba nasi’ah karena adanya tambahan atas pokok utang yang disyaratkan. Sementara itu, staking dan yield farming bersifat kondisional, tergantung pada kejelasan akad, mekanisme imbal hasil, serta adanya keseimbangan risiko. Oleh karena itu, penilaian hukum harus didasarkan pada substansi akad, bukan pada istilah atau bentuk teknologinya. Ke depan, diperlukan rekonstruksi akad yang lebih transparan dan berbasis bagi hasil agar selaras dengan prinsip keadilan dan tujuan syariah dalam sistem keuangan digital.