Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya kebutuhan akan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia, khususnya melalui penerapan akad ijarah yang harus selaras dengan norma hukum Islam dan regulasi nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi akad ijarah dalam praktik lembaga keuangan syariah dengan menitikberatkan pada kesesuaian antara prinsip fiqh muamalah, fatwa otoritatif, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu melalui kajian terhadap literatur fiqh muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah tanpa perpindahan kepemilikan. Dalam perkembangannya, akad ini memiliki beberapa bentuk seperti Ijarah Muntahiya Bittamlik dan Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah yang memberikan fleksibilitas dalam pembiayaan modern. Keabsahan praktik tersebut didukung oleh Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa DSN-MUI No. 101/DSN-MUI/X/2016, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan PSAK No. 59. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa akad ijarah memiliki landasan syariah dan yuridis yang kuat, sehingga layak dijadikan sebagai instrumen pembiayaan yang mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia.