Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Transfer Pricing, Kepemilikan Asing, dan Intensitas Modal, terhadap Penghindaran Pajak Sani Larasati; Muliyani Muliyani
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7697

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling krusial bagi pembangunan, namun fenomena penghindaran pajak oleh entitas bisnis masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Transfer Pricing, Kepemilikan Asing, dan Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020-2024. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 13 perusahaan sektor energi yang terpilih menggunakan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder berupa laporan keuangan dari masing-masing perusahaan sampel. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Transfer Pricing (X1) sebagai variabel bebas pertama, Kepemilikan Asing (X2) sebagai variabel bebas kedua, dan intensitas Modal (X3) sebagai variabel bebas ketiga, serta Penghindaran Pajak (Y) sebagai variabel terikat. Penelitian ini menggunakan metode regresi data panel dengan bantuan perangkat lunak EViews 13. Hasil analisis menunjukan bahwa model terbaik yang digunakan adalah Fixed Effect Model (FEM). Hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan, Transfer Pricing, Kepemilikan Asing, dan intensitas Modal berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Secara parsial Transfer Pricing tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak, Kepemilikan Asing tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak, sedangkan intensitas Modal berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Temuan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dan otoritas pajak dalam merumuskan kebijakan pengawasan pengelolaan aset tetap perusahaan energi.