Aditya Saputra
Universitas Ekasakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Bentuk Prostitusi Terhadap Anak Iyah Faniyah; Aditya Saputra; B. Patmawanti
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 2 (2026): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/6yfkdp86

Abstract

Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Persoalan yang tidak dapat dipisahkan dari terjadinya praktek tindak pidana perdagangan orang, adalah lemahnya struktur kehidupan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat. Kehidupan keluarga, kondisi sosial masyarakat, rendahnya tingkat Pendidikan, sulitnya lapangan pekerjaan, gaya hidup yang konsumtif adalah salah satu faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang berbentuk prostitusi terhadap anak di Sumatera Barat, dapat disimpulkan bahwa penyidikan pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan mekanisme sistem peradilan pidana. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat telah menjalankan perannya sebagai subsistem awal dalam sistem peradilan pidana sebagaimana mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penyitaan barang bukti. Tindakan penyidikan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak kodrati anak korban, khususnya hak atas kebebasan, martabat, dan rasa aman. Kedua, Kendala yang dihadapi penyidik dalam melaksanakan penyidikan TPPO terhadap anak, ditemukan adanya hambatan struktural berupa keterbatasan sumber daya manusia penyidik khusus anak, lemahnya koordinasi lintas sektor, rendahnya partisipasi korban akibat trauma dan stigma sosial, serta kompleksitas modus operandi berbasis teknologi. Kendala-kendala tersebut mencerminkan adanya gangguan dalam bekerjanya subsistem kepolisian yang berdampak pada efektivitas keseluruhan sistem peradilan pidana. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPPO, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyidik, serta integrasi lintas sektor yang lebih optimal.