This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Brigitta Aurora Mingkid
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN VIRTUAL REALITY UNTUK MEMBANTU SAKSI MEMBERIKAN KESAKSIAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Brigitta Aurora Mingkid; Kathleen C. Pontoh; Marhcel Maramis
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta mengkaji peluang dan hambatan penggunaan teknologi Virtual Reality (VR) untuk membantu saksi memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berpijak pada realitas bahwa ingatan manusia dalam proses pemberian kesaksian sering mengalami distorsi kognitif akibat trauma atau keterbatasan alat bantu konvensional (2D) dalam mereplikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini mengkaji relevansi teknologi imersif dalam kerangka hukum acara pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan hukum penggunaan VR saat ini belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun memiliki legalitas melalui perluasan alat bukti elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f UU No. 20 Tahun 2025, serta Pasal 5 dan 6 UU ITE. Dalam konteks ini, VR berfungsi sebagai instrumen pendukung (probative tool) untuk memperjelas keterangan saksi secara lisan. Kedua, peluang utama VR terletak pada kemampuannya sebagai alat pemulihan ingatan (memory retrieval) dan validasi spasial yang akurat berdasarkan data forensik objektif. Namun, hambatan signifikan yang ditemukan meliputi risiko munculnya ingatan palsu (false memory) akibat sifat imersif teknologi, serta ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai sertifikasi perangkat dan verifikasi digital yang seragam. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) khusus untuk mengatur standar verifikasi digital dan perlindungan hak saksi dalam penggunaan teknologi imersif di persidangan. Kata Kunci : Virtual Reality, Saksi, Pembuktian Pidana, Bukti Elektronik, Peradilan Pidana