p-Index From 2021 - 2026
0.751
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Kathleen C. Pontoh
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ANAK Tri Afinta Rahayu Takadisihang; Grace Tampongangoy; Kathleen C. Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum sahnya perkawinan dan untuk mengetahui bagaiamana dampak perkawinan di bawah umur dan implikasinya terhadap perlindungan hak anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sahnya perkawinan merupakan bentuk upaya untuk melindungi, menjaga, dan menghindari terjadinya penyimpangan terhadap perkawinan yang melanggar ketentuan umur, untuk menghindari terjadinya pernikahan di luar hukum dan untuk terlindungnya hak asasi fundamental agar setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks hukum, pengaturan sahnya perkawinan sangat di perlukan karena untuk menghindari beberapa hal tersebut di atas. Dalam penelitian ini, penulis membahas peraturan yang berkenaan dengan pengaturan sahnya perkawinan, seperti Undangundang republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dengan beberapa pasal di dalamnya yang memuat mengenai pengaturan sahnya perkawinan. 2. Perkawinan dibawah umur merupakan perkawinan yang tidak sesuai dengan konteks hukum, karena tidak sesuai dengan yang di atur di dalam undang-undang republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, untuk itu memiliki beberapa dampak apabila di laksanakan. Kata Kunci : perkawinan di bawah umur, perlindungan hak anak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KERUSAKAN SARANA JALAN DI PERUMAHAN GRIYA PANIKI INDAH Brayen Timoti Wicaksono; Sarah D. L. Roeroe; Kathleen C. Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penyediaan sarana dan prasarana perumahan dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas sarana dan prasarana jalan berlubang di perumahan griya paniki indah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menjamin hak dan kewajiban konsumen perumahan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UndangUndang Perlindungan Konsumen ini merupakan dasar hukum utama dalam perlindungan konsumen di Indonesia, sedangkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan tentang hak-hak konsumen yang harus dipenuhi. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam sektor perumahan merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang bertujuan untuk memberikan jaminan atas hak-hak konsumen serta mencegah terjadinya kerugian yang diakibatkan oleh praktik usaha yang merugikan. Dalam konteks ini, pengembang perumahan (developer) sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban hukum yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UndangUndang Perlindungan Konsumen mengatur bentuk perlindungan hukum secara preventif dan represif. Kata Kunci : kerusakan jalan, perumahan GPI
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) PADA PERKARA PERDATA DALAM ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI BITUNG Beatriks Gritania Louhenapessy; Deasy Soeikromo; Kathleen C. Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) muncul akibat berbagai kondisi, seperti error in persona, obscuur libel, kurang pihak, gugatan prematur, atau tidak terpenuhinya syarat formil prosedural lainnya, sehingga hakim tidak dapat memeriksa pokok sengketa. Dalam konteks asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, putusan NO memiliki peran ganda. Di satu sisi, putusan ini berfungsi menyaring gugatan yang tidak memenuhi standar formil sehingga proses peradilan tidak berjalan sia-sia. Namun di sisi lain, putusan NO dapat menyebabkan proses beracara menjadi lebih panjang dan mahal ketika pihak berperkara harus mengajukan gugatan baru setelah melakukan perbaikan formil. Pada Pengadilan Negeri Bitung, sejak 2021–2025 tercatat 65 perkara berakhir dengan putusan NO, yang menunjukkan perlunya penguatan edukasi hukum, pembenahan administrasi, dan pemahaman prosedural bagi masyarakat serta kuasa hukum. Pembahasan menekankan perlunya keseimbangan antara ketertiban hukum acara dan akses terhadap keadilan, sehingga putusan NO tidak diterapkan secara berlebihan dan tetap selaras dengan tujuan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kata Kunci: Niet Ontvankelijke Verklaard, Hukum Acara Perdata, Asas Peradilan, Pengadilan Negeri Bitung.
PERLINDUNGANKONSUMENDALAM TRANSAKSIE-COMMERCE BERBASIS NICHEMARKETGUNA MENINGKATKANTARGETING KONSUMEN Gloryia Ester Heavenly Poluan; Flora P. Kalalo; Kathleen C. Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, e-Commerce mengalami perkembangan pesat, pandemi terutama selama COVID-19, dimana pandemi tersebutlah yang memicu perubahan perilaku belanja masyarakat yang sebelumnya masih menggunakan sistem tunai / transaksi langsung ditempat, sekarang sudah mulai beralih ke sistem daring / transaksi secara digital. Pertumbuhan ini juga didorong oleh kemudahan akses, promosi menarik, pengaruh sosial, iklan masif maupun tren. Di dalam ekosistem e-Commerce, terdapat marketplace, yang merupakan platform yang membuka peluang bagi berbagai penjual untuk menawarkan produk secara bersamaan. Marketplace berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli, sebagai contoh marketplace yang terkenal di Indonesia yaitu seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Perbedaan utama antara e Commerce dan marketplace terletak pada lingkup dan perannya: e-Commerce mencakup semua jenis transaksi online, sementara marketplace adalah salah satu bentuk dari e-Commerce yang memfasilitasi interaksi antara penjual dan pembeli. Meskipun Indonesia. Dapat dilihat bahwa saat ini masih banyak pengguna platform seperti masyarakat sebagai pembeli maupun pelaku bisnis sebagai penjual yang menjadi korban dari penipuan platform online maupun korban dari pencurian data penting. Dengan demikian, meskipun e Commerce memiliki banyak peluang dalam mengubah perekonomian digital, tantangan yang ada harus segera diatasi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menggunakan platform digital. Untuk memaksimalkan potensi e Commerce dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sangat diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur, keamanan siber, dan promosi sistem pembayaran elektronik yang lebih aman dan baik lagi dari sebelumnya oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut. Disamping itu para pengguna harus lebih bijak lagi dalam bertransaksi secara online menggunakan platform e-Commerce . dengan Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi E-Commerce, Niche Market, Targeting Konsumen.