This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Wahidah Rangkuti
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum Jurnalis di Indonesia: Implikasi Regulasi terhadap Praktik Media Lokal Nur Hibbah; Riski Deliana; Wahidah Rangkuti; Puspita Sari; Susanti Hasibuan
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.15626

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi jurnalis dalam bingkai kebebasan pers di Indonesia dengan pendekatan penelitian hukum normatif-empiris. Secara normatif dianalisis perangkat hukum utama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 dan Kode Etik Jurnalistik. Secara empiris studi kasus dilakukan pada Start FM Panyabungan, Mandailing Natal melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi sebagai data primer, sementara data sekunder dari peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun payung hukum relatif lengkap namun terdapat kesenjangan implementatif, yakni SOP redaksi kurang terdokumentasi dan penerapannya sering bergantung pada keputusan personal, jurnalis melaporkan fenomena self-censorship akibat persepsi risiko litigasi terutama terkait KUHP Baru, UU ITE, dan UU PDP yang menambah kompleksitas terkait pengelolaan data sumber dan korban. Penelitian ini mengidentifikasi hambatan hukum, kapasitas organisasi, dan konteks lokal sebagai faktor penyebab. Rekomendasi meliputi harmonisasi interpretatif antar peraturan, penyusunan pedoman sektoral yang jelas, penguatan SOP dan mekanisme konsultasi hukum bagi media lokal, serta program pelatihan literasi hukum jurnalistik.