Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi jurnalis dalam bingkai kebebasan pers di Indonesia dengan pendekatan penelitian hukum normatif-empiris. Secara normatif dianalisis perangkat hukum utama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 dan Kode Etik Jurnalistik. Secara empiris studi kasus dilakukan pada Start FM Panyabungan, Mandailing Natal melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi sebagai data primer, sementara data sekunder dari peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun payung hukum relatif lengkap namun terdapat kesenjangan implementatif, yakni SOP redaksi kurang terdokumentasi dan penerapannya sering bergantung pada keputusan personal, jurnalis melaporkan fenomena self-censorship akibat persepsi risiko litigasi terutama terkait KUHP Baru, UU ITE, dan UU PDP yang menambah kompleksitas terkait pengelolaan data sumber dan korban. Penelitian ini mengidentifikasi hambatan hukum, kapasitas organisasi, dan konteks lokal sebagai faktor penyebab. Rekomendasi meliputi harmonisasi interpretatif antar peraturan, penyusunan pedoman sektoral yang jelas, penguatan SOP dan mekanisme konsultasi hukum bagi media lokal, serta program pelatihan literasi hukum jurnalistik.
Copyrights © 2026