Nuvazria Achir
Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Empiris terhadap Anak Pelaku Penganiayaan di Polres Pohuwato Devi Sapitri Nusi; Fence M. Wantu; Nuvazria Achir
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 1 (2026): Journal Evidence Of Law (April)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i1.2216

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan serta faktor penghambat pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah, pelaksanaan diversi di kepolisian Resor Pohuwato dilaksanakan secara musyawarah yang pertama, menyediakan pendamping masyarakat untuk melakukan studi sosial serta tenaga sosial yang berpengalaman untuk menyusun laporan sosial terkait anak-anak yang menjadi korban dan saksi. Kedua penyidik juga menghadapi kendala dalam menghadirkan berbagai pihak yang diperlukan, seperti terlapor beserta orang tuanya, pelapor, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, serta pembimbing kemasyarakatan, aparat desa, pendampingan dari dinas perlindungan perempuan dan anak dan dinas sosial. Ketiga, apabila proses diversi mencapai hasil yang disepakati, maka akan disusun surat perjanjian diversi. Selanjutnya, ketua pengadilan negeri akan mengeluarkan keputusan mengenai kesepakatan diversi yang akan diminta oleh penyidik agar para pihak melaksanakan kesepakatan tersebut. Terakhir, pembimbing kemasyarakatan akan menyusun laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan diversi selama proses berlangsung, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik. Faktor penghambat pelaksanaan diversi di Kepolisian Resor Pohuwato terhadap anak sebagai pelaku penganiayaan disebabkan oleh dua faktor, yaitu: faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi di Kepolisian Resor Pohuwato yaitu terbatasnya sarana dan prasarana. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari: (1) pihak korban yang tidak ingin memaafkan pihak pelaku, (2) sulitnya menghadirkan kedua belah pihak, (3) permintaan korban yang susah untuk dipenuhi, (4) faktor kesadaran hukum masyarakat, (5) anak yang takut menghadapi proses hukum.
Model Pelegalan Peraturan Daerah Bernuansa Agama Nuvazria Achir; Janwar Hippy; Mohamad Hidayat Muhtar; Sofyan Piyo
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1832

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menemukan model maupun konsep terkait legalisasi pembentukan peraturan daerah bernuansa agama yang selama ini masih menjadi polemik antara kewenangan pusat dan daerah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah normative, dengan menelaah kajian pustaka dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang relevan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian terkait model pelegalan pembentukan peraturan daerah bernuansa agama yaitu; melakukan amandemen konstitusi dan mempertegas pasal mengenai urusan agama yang menjadi ranah kewenangan pusat dan daerah; Penambahan uraian dalam klausul “Penjelasan” UU Pemerintahan Daerah tentang batasan pengaturan agama oleh pemerintah pusat. Tolok ukur pengaturan masalah hubungan sosial keagamaan dalam undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dan pelegalan keberadaan perda benuansa agama agar tidak lagi menjadi polemik; dan Pembentukan perda bernuansa agama melibatkan tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu membuat barometer sebagai ukuran sekaligus penegasan terhadap batasan masalah agama yang diatur pemerintah pusat secara nasional dan menyeluruh, dengan urusan publik dalam aspek mua’mallah (sosial kemasyarakatan). Penegasan ini mengingat ada aspek hubungan sosial keagamaan yang juga berkaitan dengan bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan lingkungan yang merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Batasan tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah maupun menambahkan dalam bagian “Penjelasan” UU dimaksud.