Muhammad Arfan Ahwadzy
Ma'had Aly Lirboyo Kediri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Argumentasi Pro-Kontra Zakat Fitrah Menggunakan Uang: Studi Komparatif Mażhab Syāfi’ī Dan Mażhab Hanafī Muhammad Arfan Ahwadzy
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 01 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i01.119

Abstract

Abstrak: Pembayaran zakat fitrah dewasa ini mulai bergeser dari yang menggunakan makanan pokok kepada uang tunai. Khususnya di Indonesia, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menuai pro-kontra di masyarakat mengenai keabsahannya. Berdasarkan hal itu, penelitian ini hendak mengkaji hukum dan dasar pengambilan dalil zakat fitrah menggunakan uang dalam tinjauan Mażhab Syāfi’ī dan Mażhab Hanafī. Melalui pendekatan normatif-komparatif dengan studi bermazhab secara manhaji, teks-teks Al-Qur'an, Hadis, dan Kutub at-Turāṡ diinterpretasi dengan teori uṣūl fiqḥ. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik interaktif, yaitu reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Mażhab Syāfi’ī tidak melegalkan zakat fitrah dengan uang berdasarkan dalil hadis yang secara eksplisit hanya menjelaskan legalitas zakat fitrah menggunakan makanan pokok. Makanan pokok tidak bisa disamakan (diilhaq-kan) dengan uang, karena selain zakat fitrah bersifat ta’abbudi, mata uang sering kali mengalami fluktuasi nilai, sedangkan makanan pokok lebih terjamin kestabilan harganya. Sedangkan Mażhab Hanafī memahami legalitas zakat dengan uang berdasarkan adanya titik temu antara makanan dan uang, yaitu sama-sama memiliki nilai ekonomis. Sehingga uang juga dapat diterima sebagai alternatif pembayaran zakat fitrah. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya memahami hukum Islam secara komprehensif, untuk memahami Islam sebagai agama yang dinamis dan flesksibel terhadap realitas kehidupan.
Racun Sianida Sebagai Alat Bukti Kasus Pembunuhan Jessica-Mirna Perspektif Fikih Muhammad Arfan Ahwadzy
FIQHUL HADITS : Jurnal Kajian Hadits dan Hukum Islam Vol 3 No 1 (2025): FIQHUL HADITS: Jurnal Kajian Hadits dan Hukum Islam
Publisher : Ma'had Aly PP. Zainul Hasan Genggong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66090/fiqhulhadits.v3i1.41

Abstract

Kasus Jessica-Mirna sempat menghebohkan Indonesia karena unsur racun sianida dalam kopi yang disajikan menjadi pusat pembuktian pembunuhan. Dalam proses peradilan, kasus ini menyisakan polemik di antara masyarakat mengenai pro kontra apakah Jessica diputuskan sebagai pihak yang bersalah atau tidak. Berdasarkan hal itu, tujuan penelitian ini berfokus pada analisis kasus kriminal yang melibatkan penggunaan sianida sebagai alat pembunuhan, dengan pendekatan dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini berupaya untuk mengeksplorasi bagaimana bukti forensik seperti racun sianida ditinjau dalam kerangka hukum Islam, dengan menimbang konsep pembuktian, keadilan, dan hukuman dalam syariah. Studi ini juga menggali pandangan hukum Islam dalam hukum pidana (jinayat) terkait alat bukti dan cara pembuktian dalam menentukan kesalahan dan hukuman bagi terdakwa dalam kasus-kasus pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode penelitian pustaka. Dalil-dalil primer dalam merumuskan pandangan Islam melalui penelitian ini berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadis, Kaidah Fikih, dan Kutub At-Turas (Kitab Kuning). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pandangan Islam, bukti racun sianida dalam kopi dapat dijadikan sebagai indikator tindak pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan. Hal ini dideteksi dari dua hal; Pertama, racun sianida merupakan alat yang secara umum dapat mematikan. Kedua, adanya keinginan yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan untuk membunuh korban dengan menuangkan cairan tersebut ke dalam kopi. Dengan demikian, pandangan Islam menilai Jessica merupakan pihak yang bersalah dalam masalah pembunuhan yang menewaskan korban jiwa Mirna.