Penelitian ini bertujuan menganalisis persepsi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap prinsip syariah serta penerapannya dalam aktivitas bisnis sehari-hari pada usaha Sate Padang Uni Nur di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, dengan pemilik usaha sebagai informan utama serta pelanggan tetap sebagai informan pendukung. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki persepsi positif terhadap prinsip syariah, tetapi pemahamannya masih berada pada tataran dasar dan praktis. Prinsip syariah terutama dipahami sebagai menjalankan usaha secara halal, jujur, adil, tidak menipu, serta menghindari riba. Penerapan dalam kegiatan sehari-hari terlihat melalui pemilihan bahan baku yang halal dan segar, perhatian terhadap proses penyembelihan, kebersihan, kualitas produk, kejujuran dalam transaksi, serta pelayanan yang ramah. Namun, penerapan prinsip syariah belum menyeluruh pada aspek permodalan dan pengelolaan keuangan formal. Modal awal usaha berasal dari pinjaman koperasi harian, sementara pengetahuan informan mengenai lembaga keuangan syariah masih terbatas. Kondisi ekonomi, keterbatasan akses informasi, dan dukungan keluarga menjadi faktor yang memengaruhi persepsi dan penerapan prinsip syariah. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi keuangan syariah dan perluasan akses pembiayaan syariah bagi UMKM pedesaan.