Hilmi Auliya Muthohhari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN PRA NIKAH DI KUA CIPUTAT Hilmi Auliya Muthohhari
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 17 No. 2 (2025): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v17i2.14634

Abstract

Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh pasangan calon suami istri sebelum melangsungkan akad nikah, yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga. Fenomena ini mulai mendapatkan perhatian lebih dalam masyarakat modern yang memiliki kesadaran hukum tinggi serta menghadapi berbagai tantangan dalam institusi keluarga. Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama di wilayah KUA Ciputat, perjanjian pra nikah masih tergolong jarang dilakukan, namun menunjukkan potensi sebagai instrumen hukum yang bermanfaat bila sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perjanjian pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat melalui pendekatan ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah, guna melihat sejauh mana kesepakatan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analisis, dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak KUA dan pasangan yang pernah melakukan perjanjian pra nikah serta buku – buku dan jurnal – jurnal hukum yang mendukung artikel ini. Analisis dilakukan terhadap bagaimana kaidah fiqhiyyah seperti al-‘urf muhakkam (kebiasaan dapat menjadi hukum), adh-dhararu yuzal (kemudaratan harus dihilangkan), dan al-masyaqqah tajlib at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) dapat digunakan untuk menilai keabsahan dan manfaat perjanjian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama isi perjanjian tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan maqashid syariah, maka ia dapat diterima dalam kerangka hukum keluarga Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif terhadap masyarakat mengenai legalitas dan manfaat perjanjian pra nikah sebagai bentuk perlindungan hak-hak pasangan dalam rumah tangga.