Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepala Desa dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa Binuang. Akuntabilitas menjadi prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan pendapatan lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, disertai observasi dan studi dokumentasi terhadap dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa berperan sebagai pengarah kebijakan, pengendali administrasi, dan pengawas internal dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Peningkatan akuntabilitas terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, serta penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang mendukung tertib administrasi dan transparansi data. Selain itu, komitmen terhadap regulasi dan penguatan kapasitas aparatur desa menjadi faktor pendukung utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepemimpinan kepala desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan regulatif berkontribusi signifikan terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa Binuang.