Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Kepala Desa dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan Desa Binuang. Transparansi merupakan prinsip utama tata kelola pemerintahan desa yang berfungsi mencegah penyalahgunaan anggaran serta memperkuat kepercayaan publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat, disertai observasi dan telaah dokumen keuangan desa seperti APBDes, laporan realisasi, serta media publikasi anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa berperan sebagai inisiator keterbukaan informasi, pengendali sistem administrasi, serta fasilitator partisipasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa. Transparansi diwujudkan melalui forum musyawarah desa yang inklusif, publikasi APBDes di ruang publik, penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta penyampaian laporan realisasi secara terbuka. Temuan ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan yang komunikatif dan responsif terhadap regulasi berkontribusi signifikan dalam membangun budaya keterbukaan di tingkat desa. Penelitian ini menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan desa tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi sangat ditentukan oleh komitmen dan integritas kepala desa sebagai aktor kunci pemerintahan lokal.
Copyrights © 2026