Membahas euthanasia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan hal yang sangat menarik mengingat dalam dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia memaknai hak hidup sebagai salah satu hak yang sangat prinsipil, bahkan hak ini masuk dalam kategori non derogable right, yakni hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan oleh siapapun. Persoalan euthanasia memang pada dasarnya adalah suatu bentuk menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang tidak menimbulkan rasa sakit dengan maksud meringankan beban penyakit dari yang bersangkutan, namun dalam perspektif HAM, hak hidup sama sekali tidak boleh dihilangkan, sekalipun atas izin dari yang bersangkutan, sehingga segala bentuk penghilangan hak hidup seseorang jelas merupakan sebuah pelanggaran HAM yang tentu saja memiliki konsekuensi hukum bila hal tersebut dilakukan. Dari berbagai macam perdebatan mengenai euthanasia, mulai dari sudut pandang HAM, Agama dan prakteknya dibeberapa Negara, alangkah baiknya Indonesia tetap melarang perbuatan euthanasia, dengan menuangkannya ke dalam suatu ketentuan hukum yang lebih tegas dan yang jauh lebih baik dari pengaturan euthanasia sebagaimana terdapat dalam KUHP saat ini.