ABSTRACTPenelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penetapan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 sebelumnya memiliki ruang lingkup pelayanan yang hanya mencakup pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment),dan pemanggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik, namun berdasarkan peraturan Makhamakh Agung RI nomor 1 Tahun 2019 telah menambahkan ruang lingkup persidangan (e-litigation) yang dapat dilakukan secara elektronik. Subjek penelitian ini adalah Staff dan Pengawai Pengadilan Agama Rantauprapat, sedangkan objek penelitian adalah Realisasi Persidangan melalui Media Elektronik (E-Litigation) di Pengadilan Agama (Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat). Penelitian ini disusun dengan rumusan masalah yang sistematis berdasarkan Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Informan penelitian berjumlah 2 orang hakim dan 1 panitera di Pengadilan Agama Rantauprapat serta 5 orang masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian hasil data tersebut dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa Realisasi Persidangan melalui Media Elektronik (E-Litigation) di Pengadilan Agama (Studi tentang Perma No. 1 tahun 2019 dan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat) yaitu berdasarkan ketentuan dan pelaksanaan persidangan media elektronik (e-litigation) dalam perma no. 1 tahun 2019 serta faktor-faktor pendukung dan penghambat penerapan perisdangan media elektronik (e-litigation) di Pengadilan Agama Rantauprapat. Kata Kunci : Realisasi, Persidangan, Media Elektronik ( e-litigation)