Ansyari. Az, Abd. Hafiz
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Historisitas Hukum Islam Era Kekhalifahan Bani Umayyah Setting Sosial Dan Politik Serta Implikasinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam Masa Kekhalifahan Dinasti Bani Umayyah Mulyadi, Mulyadi; Ansyari. Az, Abd. Hafiz; Khasyi’in, Nuril
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i1.1785

Abstract

Penelitian ini mengkaji historisitas perkembangan hukum Islam pada masa Kekhalifahan Bani Umayyah dengan menekankan pada hubungan antara dinamika sosial-politik dan pembentukan struktur hukum Islam. Studi ini berangkat dari asumsi bahwa hukum Islam tidak terbentuk secara statis, melainkan berkembang secara dinamis seiring perubahan kondisi masyarakat. Masa Bani Umayyah dipandang sebagai fase transformatif yang ditandai oleh perubahan sistem kekuasaan dari model musyawarah ke monarki dinastik, ekspansi wilayah yang luas, serta pluralitas sosial yang kompleks. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan sistem hukum yang lebih adaptif, administratif, dan terstruktur. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan hukum Islam pada masa ini ditandai oleh institusionalisasi lembaga peradilan melalui pengangkatan qāḍī, munculnya tradisi hukum regional di Hijaz, Irak, dan Syam, serta menguatnya peran hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum. Selain itu, terjadi diferensiasi otoritas antara ulama dan negara yang melahirkan dualisme dalam struktur hukum Islam. Proses ini juga diiringi dengan upaya standardisasi dan administrasi hukum yang mendukung pengelolaan imperium Islam yang luas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masa Bani Umayyah merupakan fase penting dalam pembentukan fondasi hukum Islam klasik. Hukum Islam pada periode ini mengalami transformasi dari sistem berbasis komunitas menuju sistem hukum imperium yang bersifat lebih institusional dan adaptif. Oleh karena itu, kajian ini menegaskan bahwa perkembangan hukum Islam sangat dipengaruhi oleh konteks historis, sosial, dan politik yang melingkupinya.