Latar Belakang: Bullying di lingkungan sekolah masih menjadi permasalahan serius yang diperkuat oleh sikap pasif bystander, yaitu individu yang menyaksikan peristiwa perundungan namun tidak melakukan intervensi. Transformasi bystander menjadi upstander yang aktif membela korban merupakan strategi penting dalam pencegahan bullying.Tujuan: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran bystander dalam upaya pencegahan perilaku bullying di lingkungan sekolah.Metode: Kegiatan dilaksanakan di SMAN 1 Pagelaran dengan melibatkan 50 partisipan yang terdiri dari pelajar, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif, meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Desain kegiatan menggunakan pre-experimental dengan model one group pre-test dan post-test. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen tes untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah intervensi.Hasil: Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan tingkat pemahaman peserta, dengan nilai rata-rata meningkat dari 52,5 menjadi 76,7 atau mengalami kenaikan sebesar 46,1%. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi yang diberikan efektif dalam meningkatkan kesadaran peserta mengenai peran bystander dan mendorong terbentuknya sikap upstander dalam pencegahan bullying. Implikasi praktis dari kegiatan ini adalah bahwa edukasi berbasis penyuluhan hukum dapat menjadi pendekatan preventif yang efektif dalam meningkatkan peran aktif warga sekolah dalam mencegah bullying. Program serupa direkomendasikan untuk diimplementasikan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan kondusif bagi proses pembelajaran.