Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat sebagai transportasi ramah lingkungan. Namun, di wilayah Polsek Geneng masih banyak pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak sesuai usia, digunakan di jalan umum, dan melebihi kapasitas penumpang, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Geneng dalam penertiban penggunaan sepeda listrik. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng masih belum optimal. Meskipun telah dilakukan upaya sosialisasi kepada beberapa sekolah, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan lebih banyak berupa teguran dan imbauan, serta terpusat pada Satlantas Polres Ngawi. Kendala yang dihadapi Polsek Geneng antara lain adalah belum adanya sanksi hukum yang tegas, keterbatasan kewenangan Polsek Geneng, terbatasnya jalur khusus sepeda listrik, dan kurangnya literasi serta kesadaran hukum masyarakat. Penertiban penggunaan sepeda listrik di wilayah Polsek Geneng masih perlu diperkuat. Diperlukan pengaturan regulasi terkait sanksi yang lebih tegas, sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, penguatan kewenangan Polsek Geneng, kebijakan angkutan gratis untuk anak sekolah, serta penambahan jam pelajaran tentang lalu lintas di sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.