Fenomena parkir pembohong kendaraan travel di kawasan Jalan Lintas Tengah, Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, menjadi permasalahan transportasi yang berdampak langsung pada kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan terganggunya kenyamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan serta menyusun solusi penataan parkir yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik purposive sampling, yang melibatkan sopir perjalanan, petugas Dinas Perhubungan, pengguna jalan, dan warga sekitar sebagai informan kunci. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parkir liar terjadi akibat tidak tersedianya fasilitas parkir atau terminal resmi, lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan, serta ketidaksesuaian kebijakan dengan kondisi lapangan. Temuan ini menegaskan tidak adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan yang dianggap paling efektif adalah pembangunan fasilitas parkir khusus kendaraan travel di kawasan Timbangan yang didukung pengawasan terpadu, sosialisasi keselamatan, serta evaluasi berkala. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terstruktur. Kata kunci: pembohong parkir; implementasi kebijakan; daerah transportasi; fasilitas parkir; Ogan Ilir.