Saputra, Sebastian Burhannudin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI PELANGGARAN PERILAKU HAKIM DEMI MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS LEMBAGA PERADILAN INDONESIA Putra Sofwan, Muhammad Naufal; Martanto, Arka Hadyan; Saputra, Sebastian Burhannudin; Setya Nugraha, Raihan Maulana; Baidhowi
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Ninety Media Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69916/iuris.v4i1.434

Abstract

Lembaga peradilan yang akuntabel merupakan pilar penting dalam negara hukum, namun Indonesia menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya laporan pelanggaran perilaku hakim yang tidak berbanding lurus dengan penjatuhan sanksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan konstitusional dan yuridis Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait pengawasan pelanggaran perilaku hakim, sekaligus merumuskan model penguatan kelembagaan demi mewujudkan akuntabilitas peradilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori negara hukum, checks and balances, dan akuntabilitas yudisial. Hasil penelitian menemukan bahwa meskipun Komisi Yudisial secara konstitusional diposisikan sebagai lembaga pengawas eksternal yang mandiri, efektivitasnya terhambat oleh tiga persoalan mendasar: kewenangan yang bersifat rekomendatif tanpa daya eksekutorial mandiri, dualisme pengawasan dengan Mahkamah Agung yang menimbulkan sengketa kewenangan di area abu-abu antara teknis yudisial dan pelanggaran etik, serta pembatasan ruang lingkup pengawasan akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengecualikan hakim konstitusi dari jangkauan Komisi Yudisial. Kondisi ini menciptakan enforcement gap yang nyata, terbukti dari 2.715 laporan yang diterima sepanjang 2025 namun hanya 124 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi. Sebagai temuan utama, artikel ini merekonstruksi model penguatan Komisi Yudisial melalui empat langkah: pemberian kewenangan eksekutorial, harmonisasi kode etik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, amandemen konstitusi guna memperluas pengawasan ke hakim konstitusi, serta digitalisasi sistem pengawasan berbasis kecerdasan intelijen dini. Penguatan ini diharapkan menciptakan keseimbangan proporsional antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman di Indonesia.