Studi ini meneliti analisis hukum normatif tentang penerapan sanksi terhadap orang tua yang lalai dalam memenuhi hak nafkah anak (nafkah) setelah perceraian, dengan studi kasus di Pengadilan Agama Kota Bima. Isu kelalaian nafkah anak pasca perceraian mencerminkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasinya dalam praktik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas perlindungan hukum terhadap hak-hak anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur kewajiban orang tua, jenis sanksi yang dikenakan, dan konsistensi keputusan pengadilan dalam menegakkan kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan desain studi kasus, memanfaatkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan sebagai sumber utama. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen putusan pengadilan dan teks hukum, dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum dan kasus. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peraturan secara jelas mewajibkan orang tua khususnya ayah untuk memberikan dukungan keuangan bagi anak-anak mereka setelah perceraian, implementasi sanksi masih relatif lemah dan tidak konsisten. Keputusan pengadilan seringkali memprioritaskan tindakan persuasif dan konsultatif daripada sanksi paksa, sehingga mengakibatkan efek jera hukum yang terbatas. Faktor-faktor seperti kendala ekonomi, kurangnya mekanisme penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada ketidakefektifan penerapan sanksi. Studi ini menyiratkan bahwa penguatan mekanisme penegakan hukum dan memastikan konsistensi dalam keputusan peradilan sangat penting untuk melindungi hak-hak anak. Studi ini juga menyoroti perlunya sanksi yang lebih tegas dan terstruktur, serta dukungan kelembagaan, untuk memastikan bahwa kewajiban nafkah anak pasca perceraian dipenuhi secara efektif.